Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pendataan PTK dengan Formulir Digital meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah lbtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah. Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan, Agama Islam dan Madrasah. Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB. Guru, PAI SMA/SMALB,dan Guru PAI SMK baik PNS maupun bukan PNS yang sudah memiliki NUPTK.dengan waktu pendataan dilakukan rnulai tanggal 24 September 2012 sampai dengan 30 Nopember 2012.
Pendataan PTK dengan Formulir Digital meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah lbtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah. Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan, Agama Islam dan Madrasah. Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB. Guru, PAI SMA/SMALB,dan Guru PAI SMK baik PNS maupun bukan PNS yang sudah memiliki NUPTK.dengan waktu pendataan dilakukan rnulai tanggal 24 September 2012 sampai dengan 30 Nopember 2012.