Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pendataan PTK dengan Formulir Digital meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah lbtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah. Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan, Agama Islam dan Madrasah. Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB. Guru, PAI SMA/SMALB,dan Guru PAI SMK baik PNS maupun bukan PNS yang sudah memiliki NUPTK.dengan waktu pendataan dilakukan rnulai tanggal 24 September 2012 sampai dengan 30 Nopember 2012.