Kepada :
Yth. Kepala Madrasah Aliyah (MA) Se- KKM MAN Pajarakan
Dengan hormat kami postingkan syarat dan ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) periode Juli s.d Desember 2016 bagi calon siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), syarat dan ketentuan sebagaimana berikut :
Syarat dan Ketentuan yang harus dilampirkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) TA. 2016 :
Ketentuan Siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar adalah :
1) Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Siswa yang diutamakan memiliki Kartu BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau orang tuanya yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terdaftar sebagai Penerima BSM Tahun 2015;
3) Siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar sebagai Penerima BSM Tahun 2015;
4) Keluarga/Orang Tua siswa diutamakan yang mempunyai atau Terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Perlindungan Harapan (PKH), Pengurusan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) tisak boleh diurus secara KOLEKTIF oleh Madrasah tetapi harus diurus sendiri oleh Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin;
5) Siswa yang berasal dari Panti Sosial / Panti Asuhan / Yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
6) Siswa Yatim dan/ atau Piatu;
7) Siswa Korban Musibah Bencana Alam;
8) Siswa terancam Putus Sekolah karena kesulitan biaya, atau;
9) Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun;
10) Kepala Madrasah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Penerima Bantuan Siswa Miskin/ Orang tua Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM);
11) Madrasah wajib membuat laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) disertai dengan mencantumkan kendala dan permasalahan.
Susunan Berkas Bantuan PIP Juli-Desember 2016 :
1. Instrumen Verifikasi Berkas;
2. Form Rekap KKM Usulan Siswa Penerima PIP;
3. Pakta Integritas;
4. Form PIP-01;
5. Form PIP-02;
6. Form PIP-02B;
7. Form PIP-05;
8. Form PIP-05B;
9. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP);
10. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Kepala Desa Asli sebagai Pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
11. Foto copy rekening calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP);
12. Bagi siswa yang mempunyai Kartu KIP/BSM atau Orang Tua siswa mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) apabila ada kesalahan identitas wajib melampirkan Kartu Susunan Keluarga (KSK/KK);
13. Berkas dibuat perlembaga rangkap 3 dan dijilid /dibendel warna hijau ;
14. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke KKM beserta format verifikasi terlampir ;
15. Pengetikan harus sesuai dengan yang tertera di buku rekening serta soft copy disimpan di flashdisk, kami tidak menerima via email karena berkas dan file soft copy akan kami kroscek kembali, paling lambat tanggal 23 Agustus 2016;
16. Hard copy dikumpulkan ke KKM paling lambat 23 Agustus 2016;
17. Kouta PIP tahun Anggaran 2016 diverifikasi dengan mengurangi atau menggantikan siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk BSM apabila Pagu atau DIPA masih mencukupi;
18. Surat Keputusan Penetapan Usulan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Madrasah;
19. Usulan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang bpernah cair di tahun 2015 atau masih retur jangan diusulkan lagi, lebih baik digantikan siswa yang mempunyai KIP miskin lainnya untuk mempermudah proses pencairan ke KPPN Bondowoso.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih..
Untuk siswa MA : Rp. 500.000,- /siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,- /siswa/tahun
Format Instrumen Verifikasi Berkas, Form PIP-01, PIP-02, PIP-02A, PIP-05, PIP-05A, dan PIP-05B serta Form Daftar Rekapitulasi Verifikasi dan Vaidasi Berkas bisa didownload link di bawah ini :
Form PIP.xls
Form PIP-07.doc
Form PIP-12.doc
Form Rekap KKM - Nama KKM.xls
Instrumen Verifikasi Berkas.doc
Pakta Integritas BSM Lembaga.doc
Rekapitulasi Validasi Berkas.xls
Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dilampirkan.doc
Catatan Penting !!!
Bagi lembaga / Madrasah yang tidak menyerahkan soft copy dan hard copy dengan batas waktu paling lambat tanggal 23 Agustus 2016, maka KKM menganggap lembaga / Madrasah tersebut tidak mengusulkan siswa calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
14. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke KKM beserta format verifikasi terlampir ;
15. Pengetikan harus sesuai dengan yang tertera di buku rekening serta soft copy disimpan di flashdisk, kami tidak menerima via email karena berkas dan file soft copy akan kami kroscek kembali, paling lambat tanggal 23 Agustus 2016;
16. Hard copy dikumpulkan ke KKM paling lambat 23 Agustus 2016;
17. Kouta PIP tahun Anggaran 2016 diverifikasi dengan mengurangi atau menggantikan siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk BSM apabila Pagu atau DIPA masih mencukupi;
18. Surat Keputusan Penetapan Usulan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Madrasah;
19. Usulan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang bpernah cair di tahun 2015 atau masih retur jangan diusulkan lagi, lebih baik digantikan siswa yang mempunyai KIP miskin lainnya untuk mempermudah proses pencairan ke KPPN Bondowoso.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih..
Untuk siswa MA : Rp. 500.000,- /siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,- /siswa/tahun
Format Instrumen Verifikasi Berkas, Form PIP-01, PIP-02, PIP-02A, PIP-05, PIP-05A, dan PIP-05B serta Form Daftar Rekapitulasi Verifikasi dan Vaidasi Berkas bisa didownload link di bawah ini :
Form PIP.xls
Form PIP-07.doc
Form PIP-12.doc
Form Rekap KKM - Nama KKM.xls
Instrumen Verifikasi Berkas.doc
Pakta Integritas BSM Lembaga.doc
Rekapitulasi Validasi Berkas.xls
Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dilampirkan.doc
Catatan Penting !!!
Bagi lembaga / Madrasah yang tidak menyerahkan soft copy dan hard copy dengan batas waktu paling lambat tanggal 23 Agustus 2016, maka KKM menganggap lembaga / Madrasah tersebut tidak mengusulkan siswa calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).