CETAK PIAGAM PENGHARGAAN PESERTA PORSENI MA KABUPATEN PROBOLINGGO 2021
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Selasa, Oktober 19, 2021
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Paparan Teknis Aplikasi ANBK Daring dan Semi Daring
Paparan Teknis Aplikasi ANBK Daring dan Semi Daring -
Persiapan Tempat Pelaksana ANBK Daring
- Komputer/PC/Laptop
- Komputer/PC/Laptop Klien
- Wecam (optional)
- Menginstall jaringan internet (wifi/Lan)
- Bandwidth 12 Mbps Dedicate untuk 15 klien
- Aplikasi proktor browser versi 20.10.14
- Aplikasi exambrowser klien versi 21.0303
Spesifikasi Komputer Proktor
- PC/Tower/Desktop/Laptop
- Processor CPU Dual Core 1.80 Ghz
- RAM 2 GB
- Hardisk Free 10 GB
- Operating system (32/64 bit) : Windows 7 (minimum), Linux, chrome OS, Mac OS
- Lan Card/Wifi Access
Spesifikasi Komputer clien
- PC/Tower/Desktop/Laptop
- Processor CPU Dual Core 1.80 Ghz
- RAM 2 GB
- Resolusi layar minimum 1024 x 720 pixel
- Webcam (optional)
- Hardisk Free 10 GB
- Operating system (32/64 bit) : Windows 7 (minimum), Linux, chrome OS, Mac OS
- Lan Card/Wifi Access
Untuk file lengkap Paparan Teknis Aplikasi ANBK Daring dan Semi Daring bisa ----- DOWNLOAD DISINI -----
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Senin, Maret 08, 2021
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Pengajuan Akun Simpatika Untuk Madrasah
1. Foto copy sertifikat NPSN
2. Foto copy SK izin operasional
3. Foto copy piagam izin operasional
4. Foto copy SK Kemenkumham
5. Foto copy SK Kepala Madrasah6. Foto copy SK Operator
7. Profile RA/Madrasah menggunakan Form Lembaga Emis (download : RA, MI, MTS, MA)
8. Mengisi dan mencetak Formulir Pengajuan Akun Madrasah Baru–A07(download)
Bagi sekolah naungan Kemenag yang telah terdaftar pada EMIS, silahkan di download dan melengkapi persyaratan sesuai catatan dibawahnya.
(Catatan : Cek data NPSN sekolah anda pada link resmi DISINI)
Dokumen tersebut dibuat rangkap 1, dan disampaikan ke Seksi Penmad, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Selasa, Juli 30, 2019
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Pemberkasan Inpassing Terhutang Tahun 2016 dan 2017
KEPADA ;
YTH. 1. KEPALA MADRASAH
2. GURU TPG
3. OPERATOR MADRASAH
DENGAN HORMAT ,
UNTUK MEMPERMUDAH AUDIT BPKP TERKAIT TERHUTANG INPASING, MAKA KAMI
MENGHARAP KETUA IGRA DAN KETUA KKM MEMBANTU ANGGOTA UNTUK PEMBERKASAN
SESUAI DENGAN SYARAT YANG ADA HAMPIR SAMA DENGAN PEMBERKASAN INPASING
REGULER DI TAMBAH DENGAN SYARAT LAINNYA YANG SUDAH KAMI KIRIM LEWAT WA.
ADAPUN BERKAS NYA ADALAH :
- Chek list
- Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
- SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (Format Terlampir)
- Pakta Integritas (Format terlampir)
- Surat Pernyataan (format terlampir)
- SK GTY Pertama dan Terakhir (Di Legalisir Ketua Yayasan)
- Ijasah Terakhir (Dilegalisir Oleh Universitas / PT)
- Foto copy SK Inpasing
- S26e (Yang belum mempunyai Melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
- Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
- Print Out S25a dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
- Jadwal (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala madrasah)
- Jadwal Manual (Legalisir Kepala madrasah)
- Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan Sampai Dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
15. Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online)
LAMPIRAN :
Format SPTJM
INTRUMEN
Inpasing di blog
Pakta Integritas Inpasing
Surat Permohonan dan Surat Pernyataan
NAMA-NAMA YANG MAU DI AUDIT :
Hasil Audit Itjen Tahun 2016 Lalu
Hasil Audit Itjen Tahun 2017 ini Tahap I
Hasil Audit Itjen Tahun 2017 ini Tahap II
CATATAN PENTING !!!
1). BERKAS DIJILID RAPI DENGAN WARNA BIRU LANGIT DAN DI COVER POJOK KANAN ATAS
DI BERI TAHUN BERAPA BERKAS YANG MAU DI VERIFIKASI SESUAI LAMPIRAN DAN
NO URUT, KOLOM NOMER REKENING TOLONG DI ISI SESUAI DENGAN OMSPANT YANG
SUDAH CAIR, REKAP IGRA DAN KKM SESUAI LAMPIRAN NAMA DAN BERI NAMA
FILENYA SAMA DENGAN ASLINYA YANG ADA DI BLOG.
2). BERKAS DIKIRIM KE KKM MAN 2 PROBOLINGGO PALING AKHIR HARI SELASA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2017.
DEMIKIAN ATAS KERJASAMANYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Jumat, September 22, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baik Guru Non PNS dan PNS Periode Juli s/d September 2017
Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru TPG Madrasah
Se KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli s/d September 2017, sebagai berikut ;
Susunan Berkas Syarat dan Ketentuan TPG ;
1). Check list
2). Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
3). SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir)
4). Pakta Integritas (format terlampir)
5). Surat Pernyataan (format terlampir)
6). SK GTY Pertama dan Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
7). Ijazah Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
8). PKG Tahun 2016 (ditandatangani oleh Pengawas Madrasah)
9). S26e (Yang belum mempunyai Melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
10). Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
11). Print Out S25a dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
12). Jadwal (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala madrasah)
13). Jadwal Manual (Legalisir Kepala madrasah)
14).
Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan
Sampai Dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
15). Tanda bukti updating Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
15). Tanda bukti updating Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
16). Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online)
Berkas dijilid per lembaga rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sampul MIKA WARNA MERAH UNTUK MADRASAH ALIYAH ( M A ).
Berkas dan soft copy rekap dikirim ke KKM paling lambat Hari Sabtu, 23 September 2017.
Bagi guru TPG yang Yang Belum Layak Menurut Syarat dan Ketentuan pada poin analisa kelayakan TIDAK RASIO maka TIDAK BOLEH DIREKAP!!!.
NB : Mohon IGRA dan KKM harus turut
membantu memverifkasi dan memvalidasi Berkas dan Rekapitulasi (soft
copy) sebelum di setor ke Seksi Pendma Baik Nomer Rekening Harus yang
dipakai adalah Nomer Rekening yang sudah cair Tahun 2016, serta Print
Out Analisa Kelayakan harus sesuai dengan berkas yang ada. Bagi guru TPG yang Yang Belum Layak Menurut Syarat dan Ketentuan pada poin analisa kelayakan TIDAK RASIO maka TIDAK BOLEH DIREKAP!!!.
Perhatian dan Kerjasamanya untuk KEPALA DAN GURU TPG bagi yang sudah
Pensiun, Tidak Rasio, meninggal dunia, Satminkal di negeri, mutasi ke
instansi atau keluar kabupaten Probolinggo, dll yang sudah tidak
memenuhi syarat dan ketentuan sesuai JUKNIS TPG 2017 TIDAK USAH di rekap
IGRA atau KKM. Untuk yang melaksanakan CUTI baik cuti melahirkan, cuti
umroh, cuti haji, di beri keterangan.
lampiran-lampiran ;
surat-permohonan-dan-surat-pernyataan.doc
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Jumat, September 15, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Syarat dan Ketentuan Pencairan TPG Inpassing Periode Juli s/d September 2017
Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru TPG Madrasah
Se KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan TPG Inpassing periode Juli s/d September 2017, sebagai berikut ;
Susunan Berkas Syarat dan Ketentuan TPG Inpassing ;
1). Check list
2). Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
3). SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir)
4). Pakta Integritas (format terlampir)
5). Surat Pernyataan (format terlampir)
6). SK GTY Pertama dan Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
7). Ijazah Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
8). Foto copy SK Inpasing
9). S26e (Yang belum mempunyai Melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
10). Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
11). Print Out S25a dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
12). Jadwal (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala madrasah)
13). Jadwal Manual (Legalisir Kepala madrasah)
14). Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan Sampai Dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
15). Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online)
Berkas dijilid per lembaga rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sampul MIKA WARNA MERAH UNTUK MADRASAH ALIYAH ( M A ).
Berkas dan soft copy rekap dikirim ke KKM paling lambat Hari Sabtu, 23 September 2017.
NB : Mohon kepada kepala dan guru TPG madrasah untuk turut serta mengecek, memverifikasi, memvalidasi Berkas dan Rekapitulasi (soft copy) sebelum disetor ke KKM MAN 2 Probolinggo baik rekening harus yg dipakai adalah nomor rekening yang sudah cair pada periode sebelumnya, serta Print Out Analisa Kelayakan harus sesuai dengan berkas yang ada.
Perhatian dan kerjasamanya juga kepada kepala madrasah untuk mengkroscek bagi yang sudah pensiun, meninggal, mutasi ke instansi lain termasuk mutasi dari kab. Probolinggo dan tidak rasio, dll yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai JUKNIS TPG 2017 TIDAK USAH DIREKAP.
Untuk yang belum cair Inpassing verifikasi validasi Itjen 2017 yang di blog kuning atau periode januari s/d juni 2017 belum cair tapi periode sekarang sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka berkas dan rekapitulasi harus tersendiri dan konfirmasi ke KKM MAN 2 Probolinggo.
lampiran-lampiran ;
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Jumat, September 15, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Usulan Kebutuhan Sever UNBK 2018
Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Operator/Proktor/Teknisi UNBK Madrasah
Se- Sub Rayon 52 MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Salam silaturrahim kami sampaikan, menindaklanjuti perihal terkait Usulan Kebutuhan Server UNBK 2018, dikarenakan pada tahun pelajaran 2017/2018 Ujian Nasional semua madrasah/sekolah wajib UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), maka dengan ini Pemerintah (dalam hal ini Kemenag) melakukan pemetaan usulan terkait kebutuhan server UNBK 2018 sebagai format terlampir ;
Data lembaga dan jumlah siswa yg sudah diusulkan UNBK sub rayon 52 MAN 2 Probolinggo sbb ;
Dimohon kerjasamanya Madrasah Aliyah (MA) se Sub Rayon 52 MAN 2 Probolinggo mengisi usulan kebutuhan server riil (benar2 sesuai kebutuhan) sebagaimana format di atas (terlampir).
Contoh Pengisian Format ;
Misal :
- Lembaga A membutuhkan 2 server tapi hanya punya 1 server, jadi lembaga tersebut memberi keterangan tambahan kolom kekurangan server sejumlah 1 server.
- jika lembaga tidak memiliki server diisi sesuai kebutuhan server dengan asumsi --->>> 1 server untuk 40 unit komputer.
Dikirim via email ke; kkmmanpajarakan@gmail.com, paling lambat 16 September 2017.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
~ Good Luck ~
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Jumat, September 15, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Syarat dan Ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) Periode Juli s/d Desember 2017
Kepada;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Operator Madrasah
Se- KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan Hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) Periode Juli s/d Desember 2017, sebagai berikut ;
Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dilampirkan Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2017 ;
1. Siswa yang memiliki kartu indonesia pintar (PIP)
2. Siswa yang diutamakan memiliki kartu BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau Orang Tua nya yg memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Siswa yang Orang Tua nya memilik kartu perlindungan sosial (KPS) yang belum terdaftar sebagai penerima program indonesia pintar (PIP)
4. Keluarga/Orang Tua Siswa diutamakan yang mempunyai atau terdaftar sebagai progam keluarga harapan (PKH) atau surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM) sebagai pengganti kartu perlindungan sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial /Panti Asuhan / yang dikelola oleh Kementerian Sosial
6. Siswa Yatim dan /atau Piatu
7. Siswa korban musibah bencana alam
8. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau
9. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang saudara yang berusia di bawah 18 tahun)
10. Kepala madrasah harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada penerima bantuan siswa miskin (BSM)
11. Madrasah wajib membuat laporan pertanggung jawaban dana bantuan program indonesia pintar (PIP) disertai dengan mencantumkan kendala dan permasalahan.
SUSUNAN BERKAS :
1. Instrumen Verifikasi Berkas
2. Form rekap KKM siswa penerima PIP
3. Pakta Integritas
4. Form PIP-01
5. Form PIP-02
6. Form PIP-04
7. Form PIP-05
8. Form PIP-07
9. Form PIP-08
10. Form PIP-10
11. Form PIP-11
12. Form PIP-12
13. Form PIP-31
14. Form PIP-32
15. Form PIP-36
16. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP)
17. Foto copy rekening calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
18. Bagi siswa yang mempunyai kartu KIP/BSM atau Orang Tua siswa mempunyai kartu perlindungan sosial (KPS) atau peserta program keluarga harapan (PKH) apabila ada kesalahan identitas wajib melampirkan copy kartu susunan keluarga (KSK/KK)
19. Berkas dibuat per lembaga /madrasah Rangkap 3 dan dijilid/dibendel bufallo Warna HIJAU dengan rincian : 1 (satu) --> untuk Mapenda (asli), 1 (satu) --> untuk KKM, 1 (satu) untuk lembaga.
20. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke KKM paling lambat hari SENIN, 18 September 2017 jam 10.00 Wib.
21. Surat Keputusan Penetapan Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Madrasah
22. Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang pernah cair di tahun 2017 periode Januari-Juni / atau masih retur (bermasalah) mohon jangan diusulkan lagi, lebih baik digantikan siswa yang mempunyai KIP miskin lainnya, untuk mempermudah proses pencairan ke KPPN.
Besaran Bantuan PIP MA :
Rp. 500.000/per siswa/semester, atau --- Rp. 1.000.000/per siswa/ tahun
Lampiran Dokumen Pendukung PIP Juli -Desember 2017 Soft Copy Download :
~ Good Luck ~
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Rabu, September 13, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Laporan Individu Madrasah Tapel 2017/2018
Kepada;
Yth. 1. Kepala
MA Se-KKM MAN 2 Probolinggo (Eks. MAN Pajarakan)
2. Operator Madrasah Se-KKM MAN 2
Probolinggo (Eks. MAN Pajarakan)
Dengan
hormat,
Salam
silaturrahim kami sampaikan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, dan
selalu sehat wal afiah dalam mengemban amanah madrasah.
Dengan ini
kami kirim Laporan Individu (L I) Tingkat SMA-MA (sebagaimana terlampir) yang
didalamnya terdapat berbagai komponen pendidikan yang mengacu pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka peningkatan Mutu Madrasah.
Download :
Berkas
(hardcopy) dan Soft copy (file) dikirim ke KKM bukan ke Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan (sudah dirapatkan dan disetujui oleh pihak Kemenag dan Pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten).
Berkas
(hardcopy) dan Soft copy (file) dikirim ke KKM paling lambat hari Sabtu Tanggal
26 Agustus 2017.
Berkas
(hardcopy) Laporan Individu 2017-2018 “DICETAK”/ “DIPRINT “ Sebanyak rangkap 4
(empat) dengan rincian ;
-
1 (satu) berkas L I untuk Dinas Pendidikan;
-
1 (satu) berkas L I untuk Kemenag;
-
1 (satu) berkas L I untuk KKM;
-
1 (satu) berkas L I untuk lembaga.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Rabu, Agustus 16, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
MATERI SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Materi Sosialisasi Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Berikut link untuk mendownload ;
1. SK dan Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017
2. Presentasi Kasi Kurikulum Bidang Pendma.pptx
Semoga bermanfaat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
1. SK dan Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017
2. Presentasi Kasi Kurikulum Bidang Pendma.pptx
Semoga bermanfaat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Rabu, Juli 19, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Hot News 2 !!! Syarat dan Ketentuan TPG Inpassing Lolos Verifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI Pada Tanggal 23 Januari 2017
Kepada
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru TPG Lolos Verifikasi Itjen 23 Januari 2017
Se- KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Kami sampaikan syarat dan ketentuan TPG verifikasi Itjen 2017 ;
SUSUNAN BERKAS SYARAT DAN KETENTUAN TPG LOLOS VERIFIKASI ITJEN 2017 SEBAGAIMA BERIKUT :
1. Check List;
2. Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala Madrasah kepada Kepala Kemenag (format terlampir);
3. SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir);
4. Pakta Integritas (format terlampir);
5. Surat Pernyataan (format terlampir);
6. SK GTY Pertama dan Terakhir (dilegalisir Ketua Yayasan);
7. Ijazah Terakhir (dilegalisir oleh Universitas/ PT);
8. S26e (yang belum punya melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen);
9. Print Out Kartu GTK dari Simpatika online (Legalisir Kepala Madrasah);
10. Print Out S25a dari Simpatika Online (Legalisir Kepala Madrasah);
11. Jadwal (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala Madrasah);
12. Jadwal Manual (Legalisir Kepala Madrasah);
13. Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan Sampai denganValidasi Status Persyaratan dari Simpatika Online (Legalisir Kepala Madrasah);
14. Foto copy rekening (Yang Sesuai dengan Omspan KPPN Online);
15. Foto copy SK Inpassing;
16. SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) dari SIMPATIKA.
Berkas dijilid per lembaga/ madrasah sebanyak rangkap 2 (1 asli,-- 1 copy) dengan sampul mmika buffallo warna MERAH untuk Madrasah Aliyah (MA).
BERKAS DI POJOK KANAN ATAS DITULIS NOMOR URUT LIST YANG TERTERA DI BLOG DAN DIKUMPULKAN KE KKM SELAMBAT-LAMBATNYA HARI SABTU TANGGAL 15 JULI 2017.
NB : MOHON KEPALA MADRASAH DAN OPERATOR MADRASAH JUGA HARUS TURUT MEMBANTU MEMVERIFIKASI DAN MEMVALIDASI BERKAS SEBELUM DISETOR KE KKM.
PERHATIAN DAN KERJASAMANYA SELURUH MADRASAH BAGI YANG SUDAH PENSIUN, TIDAK RASIO, DLL YANG SUDAH TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN KETENTUAN SESUAI JUKNIS TPG INPASSING 2017 HARUS DILAPORKAN KE KKM DENGAN MENYEBUT NAMA DAN NOMOR URUT YANG TERCANTUM DI LIST BLOG.
Lampiran2 download disini :
INTRUMEN Inpasing di blog
Pakta Integritas TPP
Surat Permohonan dan Surat Pernyataan
VERIFIKASI INPASING KAB PROBOLINGGO 2017
Keterangan : Untuk di file verifikasi Inpassing Kab Probolinggo 2017 yang bertanda / di BLOK KUNING HARUS MELAMPIRKAN SYARAT SELAIN DENGAN PEMBERKASAN YANG SUDAH DIJLID---- BACA DI KETERANGAN LIST. EXCEL (PALING BAWAH SENDIRI).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
admin-jail_91
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Rabu, Juli 12, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Hot News 1 !!! Syarat dan Ketentuan TPG Reguler dan TPG Inpassing Periode April s.d Juni 2017
Kepada;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru TPG Reguler dan TPG Inpassing
Se- KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Kami postingkan persyaratan TPG Reguler dan TPG Inpassing periode April s.d Juni 2017 yakni dengan melampirkan dokumen sebagaimana berikut :
1. S25a lengkap dengan tanda tangan semua guru-->> masing-masing rangkap 2;
2. S29a yang sudah ditanda tangani pengawas-->> masing-masing rangkap 2;
3. S29e yang sudah ditanda tangani kepala kantor kemenag-->> masing-masing rangkap 2.
Ketiga dokumen diatas dihimpun dalam map kertas warna kuning oleh lembaga, yang nantinya akan kami jilid jadi satu di tingkat KKM.
1). DIMOHON SETIAP UNTUK MENCETAK NAMA PENERIMA TPG REGULER(RP. 1.500.000/BLN) DAN TPG INPASSING PADA KERTAS HVS WARNA KUNING DAN KERTAS BUFALLO WARNA MERAH UNTUK DIJADIKAN SEKAT KETIKA NANTINYA KAMI JILID/BENDEL SE- KKM, MASING-MASING RANGKAP 2 (DUA).
2). MOHON BERKAS DILETAKKAN DI MAP KERTAS TERPISAH ANTARA TPG REGULER DAN TPG INPASSING.
File rekap download :
Berkas dan rekap kami tunggu di KKM paling lambat hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, jika terlambat maka akan kami tinggal, karena kami juga dikejar deadline.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
admin_jail-91
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Rabu, Juli 12, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
SYARAT DAN KETENTUAN CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (TF-GBPNS) JANUARI-JUNI 2017
KEPADA
YTH. 1. KEPALA MADRASAH
2. GURU MADRASAH
DI LINGKUNGAN KKM MAN 2 PROBOLINGGO
DENGAN HORMAT,
KAMI POSTINGKAN SYARAT DAN KETENTUAN CALON PENERIMA TUNJANGAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (TF-GBPNS), SEBAGAI BERIKUT :
SYARAT DAN KETENTUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
- SURAT KEPUTUSAN GURU TETAP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 ATAU TAHUN ANGGARAN 2017,
- Pada RA/Madrasah Swasta : harus melampirkan Surat Keputusan Guru Tetap yang diterbitkan oleh yayasan.
- Pada RA/Madrasah Negeri : harus melampirkan SK GT yang diterbitkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa timur, kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, atau kepala madrasah negeri yang bersangkutan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Keagamaan (NPK) dengan melampirkan print out S25a dari SIMPATIKA online.
- Surat keterangan aktif mengajar di RA, MI, MTS & MA dengan melampirkan surat keterangan aktif melaksankan tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh
- Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari kementerian agama dengan melampirkan surat pernyataan sebagai tidak menerima bantuan dari kemenag.
- Fc Ijazah S1
- Surat pernyataan kinerja (Format Terlampir).
- Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan membuat Surat Usulan guru Tetap dan lingkup Tugasnya yang memenuhi syarat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Form Terlampir) dengan nomor urut pada lampiran sebagai daftar peringkat prioritas, antara lain:
- yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau NPK
- yang berkualifikasi S1/D IV.
- minimal memenuhi beban kerja 24 jam/minggu.
- yang lebih lama masa tugasnya.
- Rekening yang telah terdapat di Aplikasi Span/ KPPN (yang sudah pernah menerima)
- Harus terdata pada EMIS online atau sudah berhasil upload EMIS tahun pelajaran 2016/2017 semester genap ( Periode Juli Desember 2016) Usia maksimal 59 tahun 00 bulan per 1 januari 2017
SUSUNAN BERKAS
CALON PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS)
TAHUN 2017
KEPALA RA/MADRASAH MENGIDENTIFIKASI, MENGHIMPUN DAN MENGUSULKAN GURU TETAP YAYASAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN :
- INSTRUMEN VERIFIKASI / CEKLIST VERIFIKASI
- SURAT PERMOHONAN USULAN CALON PENERIMA STF-GBPNS
- SK GTY TERAKHIR TAHUN 2017 ATAU SK KEPALA SATKER NEGERI
- JADWAL DARI SIMPATIKA
- JADWAL MANUAL
- AJUAN KOLEKTIF DARI SIMPATIKA (S25A)
- SKMT DARI SIMPATIKA (S29A DAN S29D YG SUDAH DI TTD PENGAWAS)
- SKBK DARI SIMPATIKA (S29E)
- KARTU GTK DARI SIMPATIKA (UNTUK NPK)
- SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR DI RA, MI, MTs, DAN MA
- SURAT PERNYATAAN KINERJA
- FOTO COPY IJASAH S1
- PAKTA INTEGRITAS (SETIAP RA/MADRASAH MEMBUAT 1 DAN LAMPIRAN)
- FOTO COPY REKENING BNI (HARUS JELAS NAMA & NO REKENING)
- BERKAS DI BUAT PER LEMBAGA RANGKAP 2 (ASLI+COPY) DAN DI JILID/BENDEL BERWARNA KUNING
- SOFT COPY DAN HARD COPY DI KUMPULKAN KE RA DAN KKM MASING-MASING UNTUK DIVERIFIKASI SEBAGAIMANA FORMAT VERIFIKASI TERLAMPIR, PENYETORANNYA SOFT COPY DAN HARD COPY HARUS ADA SURAT PENGANTAR DARI KKM,REKAPITULASI DI LAKUKAN PER KKM KAMI TIDAK MENERIMA PENGUMPULAN PER LEMBAGA.
- PENGETIKAN USULAN DAN REKAPITULASI HARUS SESUAI DENGAN YANG TERTERA DI REKENING BNI SERTA SOFT COPY (REKAPITULASI) DI SIMPAN DI FLASHDISK BESERTA HARD COPY (BERKAS) DI KUMPULKAN PALING LAMBAT HARI SABTU TANGGAL 8 JULI 2017 DI KKM MAN 2 PROBOLINGGO BERKAS YANG HARUS DI KUMPULKAN KE KKM YAITU YANG SUDAH TERTERA DI CEKLIST DAN SUSUNAN BERKAS.
- SUSUNAN BERKAS SESUAI DENGAN URUTAN INSTRUMEN YANG TERTERA PADA LEMBAR CEKLIST.
- MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK) ATAU NOMOR PENDIDIK KEAGAMAAN (NPK).
- PENERIMA TPP MAUPUN TPP INPASING TIDAK BOLEH DIAJUKAN ATAU DI REKAP UNTUK PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL (TF), KALAU TETAP DI REKAPOLEH MADRASAH MOHON MAAF TERPAKSA KAMI TIDAK MENCAIRKAN USULAN TF MADRASAH, DEMIKIAN ATAS PERKENAN DAN KERJASAMANYA DI SAMPAIKAN TERIMA KASIH.
DEMIKIAN ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMNYA DI SAMPAIKAN TERIMA KASIH, MOHON DI SEBAR LUASKAN KE SEMUA MADRASAH DI LINGKUNGAN KKM MAN 2 PROBOLINGGO.
LAMPIRAN – LAMPIRAN :
INTRUMEN TF
Pakta Integritas TF
REKAP KKM IGRA
SYARAT DAN KETENTUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
Surat Usulan Calon Penerima STF-GBPNS 2017 dan Surat Pernyataan Kinerja
admin_jail-91
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Sabtu, Juni 24, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERKASAN TPG INPASING PERIODE JANUARI S/D MARET TAHUN 2017
Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru Penerima Inpassing
Di Lingkungan KKM MAN 2 Probolinggo (Eks. MAN Pajarakan)
Dengan Hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan TPG Inpassing periode Januari s.d Maret 2017, sebagaimana berikut;
Susunan berk as syarat dan ketentuan TPG Inpassing sebagaiman berikut ;
1. Check List
2. Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
3. SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir)
4. Pakta Integritas (format terlampir)
5. Surat Pernyataan (format terlampir)
6. SK GTY Pertama dan Terakhir (SK 2017 TMT 02 Januari 2017 dilegalisir Ketua Yayasan)
7. Ijazah Terakhir (Dilegalisir oleh Universitas /Perguruan Tinggi)
8. S26e (Yang belum memiliki dimohon melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
9. Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
10. Print Out S25a dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
11. Jadwal Mengajar Online (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala Madrasah)
12. Jadwal Mengajar Manual (Legalisir Kepala Madrasah)
13. Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan sampai dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
14. Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online/ rekening TPP yang sudah cair sebelumnya)
15. Foto Copy SK Inpassing
Berkas dijilid rapi per PTK / per Guru masing-masing rangkap 2 (dua ) ---- (Per Tahun Pemberkasan) dengan memakai MIKA WARNA MERAH untuk MADRASAH ALIYAH.
Berkas dikoordinir oleh Kepala Madrasah / Operator Madrasah
Berkas dibuat 6 Bendel yaitu Inpassing Tahun 2015 sebanyak 2 Bendel (asli & copy), Inpassing Tahun 2016 sebanyak 2 Bendel (asli & copy), Inpassing Tahun 2017 periode Januari s.d Maret sebanyak 2 Bendel (asli & copy).
Berkas dan soft copy rekap Penerima Inpassing selambat-lambatnya dikirim ke KKM MAN 2 Probolinggo (eks. MAN Pajarakan) yakni pada Hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2017.
WARNING !!!
Jika terlambat berkas dan data file rekap akan kami tinggal karena kami dikejar deadline.
NB : 1). Dimohon dengan hormat Kepala Madrasah dan Operator Madrasah turut membantu memverifikasi dan memvalidasi Berkas dan Rekapitulasi (Soft Copy) sebelum disetor ke KKM MAN 2 Probolinggo (eks. MAN Pajarakan) baik Nomer Rekening Harus yang dipakai adalah Nomer Rekening Yang sudah pernah cair sebelumnya, serta Print Out Analisa Kelayakan harus sesuai dengan berkas yang ada.
Perhatian dan Kerjasamanya Kepala Madrasah / Operator Madrasah ----- Yakni Bagi PTK yang sudah Pensiun (Usia 59 tahun), Tidak Rasio, Belum S1, dlll. yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai juknis TPG 2017 dimohon TIDAK USAH DIREKAP/DIDATA. Intinya yang direkap adalah yang sudah cair TPP Januari-Maret yang masuk pada daftar penerima Inpassing tersebut.
Penerima TPG Inpassing Yang Tidak Boleh Direkap :
1. Tidak Memenuhi Rasio
2. Belum mempunyai S1/D4
3. Meninggal
4. Pensiun
5. Bersatminkal (Induk) di Satker Negeri
6. Tidak memenuhi syarat lainnya
7. Tidak Cair TPG Januari-Maret 2017 Karena Tidak Memenuhi Juknis TPG 2017
Kepala Madrasah/PTK Penerima Inpassing harus mengisi kolom alasan " Tidak Memenuhi Syarat (TMS) " pada file penerima Inpassing di lampiran dengan alasan yang sudah tertera di file tersebut.
Lampiran-lampiran ;
~ Tahun 2015 ~
~ Tahun 2016 ~
~ Tahun 2017 Periode Januari s.d Maret ~
CATATAN : DIMOHON UNTUK TIDAK MENAMBAH/MENGURANGI/MERUBAH FORMAT YANG SUDAH ADA.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
admin)_jail-91.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Kamis, Mei 25, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Permintaan Kembali File ADK (Soft copy) Ajuan PIP Periode Januari s.d Juni 2017
Kepada;
Yth. Madrasah Klaim/Ajuan PIP
Periode Januari-Juni 2017
Se- KKM MAN 2 Probolinggo (eks. MAN Pajarakan)
Dengan hormat,
Disampaikan kepada madrasah yang mengklaim/ yang mengajukan PIP periode
Januari-Juni 2017 yang kami sebut sebagaimana terlampir ;
MA IHYAUL ISLAM -----> (10 siswa)
MA UMMUL QURO -----> (10 siswa)
MA. Miftahul Khoir -----> (7 siswa)
MA.Miftahul Ulum Banyuanyar Gending -----> (6 siswa)
MA Manbaul Hikam -----> (6 siswa)
MA. Al-Khoiriyah -----> (5 siswa)
MA Lubbul Labib ------> (11 siswa)
MA Darus Sholihin ------> (20 siswa)
MA THOYYIB HASYIM -----> (3 siswa)
MA NU Mambaul Ulum Tulupari Tiris ----->(7 siswa)
Dimohon untuk melengkapi/ mengirim kembali format ajuan PIP periode
Januari-Juni 2017 dalam bentuk ADK (soft copy) sesuai juknis mulai dari form
master rekap, form pip-01 s.d form PIP-12, untuk form PIP-03 tidak usah diisi
(form PIP kabupaten).
Form. Terlampir :
ADK (soft copy rekap) dikirim ke email : kkmmanpajarakan@gmail.com paling
lambat besok hari Sabtu Tanggal 22 April 2017 sebelum jam 10.00 Wib (Pagi).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Posted by
Tata Usaha MAN Pajarakan
at
Jumat, April 21, 2017
0
comments
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook