Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru Penerima Inpassing
Di Lingkungan KKM MAN 2 Probolinggo (Eks. MAN Pajarakan)
Dengan Hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan TPG Inpassing periode Januari s.d Maret 2017, sebagaimana berikut;
Susunan berk as syarat dan ketentuan TPG Inpassing sebagaiman berikut ;
1. Check List
2. Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
3. SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir)
4. Pakta Integritas (format terlampir)
5. Surat Pernyataan (format terlampir)
6. SK GTY Pertama dan Terakhir (SK 2017 TMT 02 Januari 2017 dilegalisir Ketua Yayasan)
7. Ijazah Terakhir (Dilegalisir oleh Universitas /Perguruan Tinggi)
8. S26e (Yang belum memiliki dimohon melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
9. Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
10. Print Out S25a dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
11. Jadwal Mengajar Online (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala Madrasah)
12. Jadwal Mengajar Manual (Legalisir Kepala Madrasah)
13. Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan sampai dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA Online (Legalisir Kepala Madrasah)
14. Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online/ rekening TPP yang sudah cair sebelumnya)
15. Foto Copy SK Inpassing
Berkas dijilid rapi per PTK / per Guru masing-masing rangkap 2 (dua ) ---- (Per Tahun Pemberkasan) dengan memakai MIKA WARNA MERAH untuk MADRASAH ALIYAH.
Berkas dikoordinir oleh Kepala Madrasah / Operator Madrasah
Berkas dibuat 6 Bendel yaitu Inpassing Tahun 2015 sebanyak 2 Bendel (asli & copy), Inpassing Tahun 2016 sebanyak 2 Bendel (asli & copy), Inpassing Tahun 2017 periode Januari s.d Maret sebanyak 2 Bendel (asli & copy).
Berkas dan soft copy rekap Penerima Inpassing selambat-lambatnya dikirim ke KKM MAN 2 Probolinggo (eks. MAN Pajarakan) yakni pada Hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2017.
WARNING !!!
Jika terlambat berkas dan data file rekap akan kami tinggal karena kami dikejar deadline.
NB : 1). Dimohon dengan hormat Kepala Madrasah dan Operator Madrasah turut membantu memverifikasi dan memvalidasi Berkas dan Rekapitulasi (Soft Copy) sebelum disetor ke KKM MAN 2 Probolinggo (eks. MAN Pajarakan) baik Nomer Rekening Harus yang dipakai adalah Nomer Rekening Yang sudah pernah cair sebelumnya, serta Print Out Analisa Kelayakan harus sesuai dengan berkas yang ada.
Perhatian dan Kerjasamanya Kepala Madrasah / Operator Madrasah ----- Yakni Bagi PTK yang sudah Pensiun (Usia 59 tahun), Tidak Rasio, Belum S1, dlll. yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai juknis TPG 2017 dimohon TIDAK USAH DIREKAP/DIDATA. Intinya yang direkap adalah yang sudah cair TPP Januari-Maret yang masuk pada daftar penerima Inpassing tersebut.
Penerima TPG Inpassing Yang Tidak Boleh Direkap :
1. Tidak Memenuhi Rasio
2. Belum mempunyai S1/D4
3. Meninggal
4. Pensiun
5. Bersatminkal (Induk) di Satker Negeri
6. Tidak memenuhi syarat lainnya
7. Tidak Cair TPG Januari-Maret 2017 Karena Tidak Memenuhi Juknis TPG 2017
Kepala Madrasah/PTK Penerima Inpassing harus mengisi kolom alasan " Tidak Memenuhi Syarat (TMS) " pada file penerima Inpassing di lampiran dengan alasan yang sudah tertera di file tersebut.
Lampiran-lampiran ;
~ Tahun 2015 ~
~ Tahun 2016 ~
~ Tahun 2017 Periode Januari s.d Maret ~
CATATAN : DIMOHON UNTUK TIDAK MENAMBAH/MENGURANGI/MERUBAH FORMAT YANG SUDAH ADA.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
admin)_jail-91.
0 comments:
Posting Komentar