Syarat dan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baik Guru Non PNS dan PNS Periode Juli s/d September 2017

Kepada ;
Yth. 1. Kepala Madrasah
       2. Guru TPG Madrasah

Se KKM MAN 2 Probolinggo


Dengan hormat, 
Kami postingkan syarat dan ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli s/d September 2017, sebagai berikut ;

Susunan Berkas Syarat dan Ketentuan TPG ;

1). Check list 
2). Surat Permohonan Pembayaran dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kankemenag (format terlampir)
3). SPTJM PTK dan Kepala Madrasah (format terlampir)
4). Pakta Integritas (format terlampir)
5). Surat Pernyataan (format terlampir)
6). SK GTY Pertama dan Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
7). Ijazah Terakhir (Dilegalisir Ketua Yayasan)
8). PKG Tahun 2016 (ditandatangani oleh Pengawas Madrasah)
9). S26e (Yang belum mempunyai Melampirkan SK dan Lampiran SK NRG Dirjen)
10). Print Out Kartu GTK dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
11). Print Out S25a dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
12). Jadwal (Berbasis Simpatika) (Legalisir Kepala madrasah)
13). Jadwal Manual (Legalisir Kepala madrasah)
14). Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan Sampai Dengan Validasi Status Persyaratan dari SIMPATIKA online (Legalisir Kepala madrasah)
15). Tanda bukti updating Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
16).  Foto Copy Rekening (Yang sesuai dengan Omspan KPPN Online)

Berkas dijilid per lembaga rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sampul MIKA WARNA MERAH UNTUK MADRASAH ALIYAH ( M A ).

Berkas dan soft copy rekap dikirim ke KKM paling lambat Hari Sabtu, 23 September 2017.  

Bagi guru TPG yang Yang Belum Layak Menurut Syarat dan Ketentuan pada poin analisa kelayakan TIDAK RASIO maka TIDAK BOLEH DIREKAP!!!.
 
NB : Mohon IGRA dan KKM harus turut membantu memverifkasi dan memvalidasi Berkas dan Rekapitulasi (soft copy) sebelum di setor ke Seksi Pendma Baik Nomer Rekening Harus yang dipakai adalah Nomer Rekening yang sudah cair Tahun 2016, serta Print Out Analisa Kelayakan harus sesuai dengan berkas yang ada. 

Perhatian dan Kerjasamanya untuk KEPALA DAN GURU TPG bagi yang sudah Pensiun, Tidak Rasio, meninggal dunia, Satminkal di negeri, mutasi ke instansi atau keluar kabupaten Probolinggo, dll yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai JUKNIS TPG 2017 TIDAK USAH di rekap IGRA atau KKM. Untuk yang melaksanakan CUTI baik cuti melahirkan, cuti umroh, cuti haji, di beri keterangan.


lampiran-lampiran ;





surat-permohonan-dan-surat-pernyataan.doc 


Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.






    



0 comments:

Posting Komentar