Syarat dan Ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) Periode Juli s/d Desember 2017

Kepada;
Yth. 1. Kepala Madrasah 
       2. Operator Madrasah 

Se- KKM MAN 2 Probolinggo


Dengan Hormat,
Kami postingkan syarat dan ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) Periode Juli s/d Desember 2017, sebagai berikut ;

Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dilampirkan Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2017 ;
1. Siswa yang memiliki kartu indonesia pintar (PIP)
2. Siswa yang diutamakan memiliki kartu BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau Orang Tua nya yg memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Siswa yang Orang Tua nya memilik kartu perlindungan sosial (KPS) yang belum terdaftar sebagai penerima program indonesia pintar (PIP)
4. Keluarga/Orang Tua Siswa diutamakan yang mempunyai atau terdaftar sebagai progam keluarga harapan (PKH) atau surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM) sebagai pengganti kartu perlindungan sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial /Panti Asuhan / yang dikelola oleh Kementerian Sosial
6. Siswa Yatim dan /atau Piatu
7. Siswa korban musibah bencana alam 
8. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau 
9. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang saudara yang berusia di bawah 18 tahun)
10. Kepala madrasah harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada penerima bantuan siswa miskin (BSM)
11. Madrasah wajib membuat laporan pertanggung jawaban dana bantuan program indonesia pintar (PIP) disertai dengan mencantumkan kendala dan permasalahan.

SUSUNAN BERKAS :
1. Instrumen Verifikasi Berkas 
2. Form rekap KKM siswa penerima PIP
3. Pakta Integritas 
4. Form PIP-01
5. Form PIP-02
6. Form PIP-04
7. Form PIP-05
8. Form PIP-07
9. Form PIP-08
10. Form PIP-10
11. Form PIP-11
12. Form PIP-12
13. Form PIP-31
14. Form PIP-32
15. Form PIP-36
16. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) 
17. Foto copy rekening calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 
18. Bagi siswa yang mempunyai kartu KIP/BSM atau Orang Tua siswa mempunyai kartu perlindungan sosial (KPS) atau peserta program keluarga harapan (PKH) apabila ada kesalahan identitas wajib melampirkan copy kartu susunan keluarga (KSK/KK)
19. Berkas dibuat per lembaga /madrasah Rangkap 3 dan dijilid/dibendel bufallo Warna HIJAU dengan rincian : 1 (satu) --> untuk Mapenda (asli), 1 (satu) --> untuk KKM,  1 (satu) untuk lembaga.
20. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke KKM paling lambat hari SENIN, 18 September 2017 jam 10.00 Wib.
21. Surat Keputusan Penetapan Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Madrasah
22. Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang pernah cair di tahun 2017 periode Januari-Juni  / atau masih retur (bermasalah) mohon jangan diusulkan lagi, lebih baik digantikan siswa yang mempunyai KIP miskin lainnya, untuk mempermudah proses pencairan ke KPPN.

Besaran Bantuan PIP MA : 
Rp. 500.000/per siswa/semester, atau --- Rp. 1.000.000/per siswa/ tahun

Lampiran Dokumen Pendukung PIP Juli -Desember 2017 Soft Copy Download : 










~ Good Luck ~ 

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
 
 
 
 
 

0 comments:

Posting Komentar