Kepada Yth :
Kepala kepala MAS Penerima Bantuan BOMM
Se Kabupaten Probolinggo
Cq. MA Se- KKM MAN Pajarakan Kab. Probolinggo
Cq. MA Se- KKM MAN Pajarakan Kab. Probolinggo
A. LEMBAGA PENERIMA BANTUAN HARUS MELENGKAPI :
1. Permohonan Pencairan Dana Bantuan (lihat dalam juknis)
2. Profil MAS (lihat dalam juknis)
3. Kwitansi Penerima Bantuan bermaterai Rp. 6000,- sebanyak rangkap 4 asli semua dan distempel (lihat dalam juknis)
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban bermaterai Rp. 6000,- sebanyak rangkap 4, asli semua dan distempel (lihat dalam juknis)
5. Rencana Penggunaan Dana BOMM MAS (lihat dalam juknis)
6. Fotocopy NSM/Piagam Ijin Operasional
7. Fotocopy NPWP MAS
8. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan/Kepala Kankemenag dilegalisir
9. Fotocopy KTP Kepala dan Bendahara Madrasah yang masih berlaku.