Kepada :
Yth. 1. Kepala MA Se KKM MAN Pajarakan
2. Guru MA Se KKM MAN Pajarakan
Dengan hormat, kami sampaikan syarat dan ketentuan Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), adapun syarat ketentuan sebagaimana berikut :
Kepala Madrasah mengkroscek, menghimpun dan mengusulkan guru tetap yayasan (GTY Penerima TPP) dengan syarat dan ketentuan :
1. Instrumen Verifikasi / Ceklist Verifikasi
2. Surat Permohonan Usulan Calon Penerima STF-GBPNS Penerima TPP
3. Ajuan Kolektif Dari Simpatika (S25A)
4. SKMT dari Simpatika (S29A)
5. SKBK dari Simpatika (S29E)
6. Kartu GTK dari Simpatika
7. Surat Keterangan Aktif Mengajar (SKAM) dari Madrasah --- disesuaikan jumlah jam dengan Simpatika
8. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai Rp. 6.000,-
9. Foto copy Ijazah S-1 dilegalisir
10. Pakta Integritas (Setiap Madrasah hanya membuat satu dan lampiran)
11. Foto copy rekening BNI (Haruas jelas nama & nomor rekening)
12. Berkas dibuat per lembaga rangkap 2 dan dijilid / dibendel bufallo warna HIJAU
13. Pengetikan Usulan dan Rekapitulasi harus sesuai dengan yang tertera di Rekening BNI serta soft copy (rekapitulasi) dan hard copy (Berkas) dikumpulkan paling lambat 26 Juli 2016 di KKM MAN Pajarakan
14. Berkas yang harus dikumpulkan ke KKM MAN Pajarakan yang sudah tertera di ceklist dan susuna berkas
15. Susunan berkas sesuai dengan urutan instrumen yang tertera pada lembar ceklist
16. Melampirkan SK Awal dan Terakhir sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan dilegalisir
17. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Atau Nomor Pendidik Keagamaan (NPK)
Setiap Madrasah selain rekapitulasi dan berkas juga harus mengumpulkan scan yang dibuat di folder masing-masing Madrasah dan didalamnya folder nama-nama guru penerima TF bagi guru TPP.
Yang harus discan adalah :
1. Ijazah S-1 (harus yang asli di scan) --- dalam bentuk pdf
2. S25A --- dalam bentuk pdf
3. Kartu GTK --- dalam bentuk pdf
Lampiran Download :
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Pengumpulan berkas, scan dan rekap jangan sampai terlambat dari syarat yang sudah ditentukan. Terima kasih.