Kepada :
Yth. 1. Kepala MA Se KKM MAN Pajarakan
2. Guru MA Se KKM MAN Pajarakan
Dengan hormat, kami sampaikan syarat dan ketentuan Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), adapun syarat ketentuan sebagaimana berikut :
Yth. 1. Kepala MA Se KKM MAN Pajarakan
2. Guru MA Se KKM MAN Pajarakan
Dengan hormat, kami sampaikan syarat dan ketentuan Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), adapun syarat ketentuan sebagaimana berikut :