Bagi yang ingin mengajukan atau mutasi NUPTK, gak perlu jauh-jauh ke MAN Pajarakan Kab. Probolinggo dengan mendownload blangko atau formatnya disini. Dengan ketentuan atau persyaratan yang sudah paten dan tidak bisa diganggu gugat, berikut persyaratannya :
- SK pertama dan SK Terakhir (legalisir)
- Ijazah Terakhir (termasuk Akta IV jika ada dan Transkip Nilai)
- Jadwal Mengajar
- Instrumen (format) NUPTK
Demikian postingan kami kali ini dan semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar