Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah 2013

Disadur / informasi dari Website Mapenda Jatim : 

Diinformasikan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupten/kota seluruh Jawa Timur bahwa Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah dapat didownload pada URL sebagai berikut:
Longlist khusus untuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur merupakan hasil dari pendataan PTK Dengan Formulir Digital tahun 2012 terhitung sampai batas akhir perbaikan data formulir digital  yang dikirim oleh Kankemenag Kab./Kota tanggal 22 Januari 2013.

Peserta sertifikasi akan ditetapkan dari longlist dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon peserta sertifkasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.
Sehubungan dengan penayangan longlist ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Longlist ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi;
  2. Longlist disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  3. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan data file yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur;
  4. Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, misal sudah lulus sertifkasi 2007 – 2012 namun masih masuk dalam longlist, TMT Pertama sbg Guru Tetap palsu, NUPTK palsu, dll ) ada calon yang memalsukan data yang berakibat merugikan  calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri maka calon akan dikeluarkan dari longlist  dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksi;
  6. Keberatan/koreksi ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Mapenda Kab./Kota yang diketahui oleh Kepala RA/Madrasah dan / atau Pengawas. Tembusan diutujukan kepada Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Jatim.
  7. Keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mendaftarkan diri.
  8. Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
  9. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: Sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Matematika), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 tahun maka yang bersangkutan harus  mengajukan revisi sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.



0 comments:

Posting Komentar