Pengajuan Kartu NRG bagi guru yang sudah lulus Sertifikasi tahun 2006 s.d 2011 baik PNS maupun Non PNS :
A. Persyaratan :
A. Persyaratan :
1. Foto copy Ijazah (Legalisir)
2. Foto copy Sertifiikat Pendidik (legalisir)
3. Foto copy NRG dan SK Dirjen
4. Foto copy SK terakhir dari lembaga/ yayasan (legalisir)
5. Print Out NUPTK Web Browser
6. Biaya Administrasi Rp. 100.000,-
7. Mengisi format pengajuan kartu NRG yang bisa di download disini, dan dikirim ke KKM MAN
Pajarakan berupa CD dan Prin Out.
8.Semua berkas no. 1 s.d 5 dihimpun dalam Map Snellheicter warna merah masing - masing rangkap 2 (dua).
B. Waktu pengumpulan Berkas :
- Pengumpulan berkas terakhir tanggal 11 Maret 2013.
7 comments:
untuk guru yg lulus sertifikasi tahun 2011 tapi blum mendapatkan NRG
apa harus mengumpulkan juga ??
trimzzz
lemes, tak cair,,,,,,,,,,,,,,
Sementara bagi yang tidak memiliki NRG tidak usah mengajukan dulu.
Sementara bagi yang tidak memiliki NRG tidak usah mengajukan dulu.
Santai saja nanti juga cair Pak.
Santai saja nanti juga cair Pak.
Santai saja nanti juga cair Pak.
Posting Komentar