Atas
permintaan dari seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Probolinggo terkait Subsidi penerima Tunjangan Fungsional Guru
Bukan PNS dengan in kami postingkan Format kelengkapan berkas dan
Teknik pengumpulan data penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 :
1. Kepala RA/Madrasah menerbitkan SK
Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 semester I
(Januari-juni 2013) dengan dilampiri :
a. Lampiran SK Penetapan Guru Penerima Subsidi
Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun
2013 (contoh terlampir);
b. Semua Guru Penerima Subsidi Tunjangan
Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 membuat
dan menyetorkan SURAT PERNYATAAN KINERJA rangkap 3 ( 1 bermaterai Rp. 6.000,-);
c. Menyetorkan foto copy KTP (aktif minimal sampai
dengan 1 Desember 2013) dan apabila tidak aktif sampai dengan tanggal
ditentukan, dilampiri Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa setempat, foto
copy KTP tersebut harus JELAS dan dicopy
1 lembar kertas PENUH (tidak dipotong);
d. Foto copy Ijasah terakhir (tanpa
legalisir);
e. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
mengetahui pengawas dibuat per tanggal 1 Juni 2013;
f. SK Penetapan Guru Penerima Subsidi
Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun
2013, Lampiran SK, Surat Pernyataan Kinerja, SKMT,Foto copy KTP dan atau Surat
Keterangan Domisili, Foto copy Ijasah terakhir dijilid rapi per Lembaga RANGKAP 3 BENDEL dengan ketentuan :
-
RA
mika warna Hijau --- Depan, kertas Bufallo Hijau --- Belakang
-
MI
mika warna Merah --- Depan, kertas Bufallo Merah --- Belakang
-
MTs
mika warna Biru --- Depan, kertas Bufallo Biru --- Belakang
-
MA
mika warna Kuning --- Depan, kertas Bufallo --- Belakang
2. Kepala RA/Madrasah berkewajiban mengumpulkan ke KKM MAN Pajarakan SELURUH persyaratan dimaksud pada point 1;
3. Lampiran SK (Form. MS. Excel) dari masing-masing Lembaga disetor ke KKM MAN Pajarakan dalam bentuk excel dalam bentuk printout rangkap 3, dan copy CD/Flashdisk paling akhir tanggal 13 Juni 2013;
4. Memvalidasi data Guru : Nama,
Tempat/Tanggal Lahir, dan alamat HARUS SESUAI DENGAN KTP (Nama tidak boleh
diganti dan tidak boleh menambah kuota);
5. Kesalahan dalam memvaliditasi data menjadi
tanggung jawab mutlak kepala RA/Madrasah, karena akan berakibat lambatnya
pencairan tunjangan fungsional;
6. Apabila pada SK penetapan Guru Penerima Subsidi
Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun
2013 TIDAK SESUAI dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dihapus sebagai
Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(STF-GBPNS) Tahun 2013;
7. Dimohon
Lampiran SK dan VALIDASI DATA GURU dikirm terlebih dahulu soft copy dan print out rangkap 3 menggunakan map
snellheicter warna merah dilampirkan foto copy KTP penerima STF-GBPNS
dikirim terlebih dahulu paling akhir tanggal 12 Juni 2013.
Mengenai format isian kelengkapan berkas STF-GBPNS 2013 bisa download link dibawah ini :
- Pemberkasan STF-GBPNS
Mohon tidak merubah format, tanggal pada file di atas. Apabila ada yang kurang dimengerti bisa hubungi :
Contact Person : 085 231 207 039 atau 085 749 325 239 --- Jamaluddin Lubis ( Bidang Umum )