Pedoman Dan Format Subsidi Tunjangan Fungsional TA. 2013

Atas permintaan dari seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terkait Subsidi penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS dengan in kami postingkan Format kelengkapan berkas dan Teknik pengumpulan data penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 :

1.  Kepala RA/Madrasah menerbitkan SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 semester I (Januari-juni 2013) dengan dilampiri :

a.  Lampiran SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 (contoh terlampir);
b.  Semua Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 membuat dan menyetorkan SURAT PERNYATAAN KINERJA rangkap 3 ( 1 bermaterai Rp. 6.000,-);
c.   Menyetorkan foto copy KTP (aktif minimal sampai dengan 1 Desember 2013) dan apabila tidak aktif sampai dengan tanggal ditentukan, dilampiri Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa setempat, foto copy KTP tersebut harus JELAS dan dicopy 1 lembar kertas PENUH (tidak dipotong);
d.      Foto copy Ijasah terakhir (tanpa legalisir);
e.      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengetahui pengawas dibuat per tanggal 1 Juni 2013;
f.      SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, Lampiran SK, Surat Pernyataan Kinerja, SKMT,Foto copy KTP dan atau Surat Keterangan Domisili, Foto copy Ijasah terakhir dijilid rapi per Lembaga RANGKAP 3 BENDEL dengan ketentuan :
-          RA mika warna Hijau --- Depan, kertas Bufallo Hijau --- Belakang
-          MI mika warna Merah --- Depan, kertas Bufallo Merah --- Belakang
-          MTs mika warna Biru --- Depan, kertas Bufallo Biru --- Belakang
-          MA mika warna Kuning --- Depan, kertas Bufallo --- Belakang
2.   Kepala RA/Madrasah berkewajiban mengumpulkan ke KKM MAN Pajarakan SELURUH persyaratan dimaksud pada point 1;
3.    Lampiran SK (Form. MS. Excel) dari masing-masing Lembaga disetor ke KKM MAN Pajarakan dalam bentuk excel dalam bentuk printout rangkap 3, dan copy CD/Flashdisk paling akhir tanggal 13 Juni 2013;
4.   Memvalidasi data Guru : Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan alamat HARUS SESUAI DENGAN KTP (Nama tidak boleh diganti dan tidak boleh menambah kuota);
5.   Kesalahan dalam memvaliditasi data menjadi tanggung jawab mutlak kepala RA/Madrasah, karena akan berakibat lambatnya pencairan tunjangan fungsional;
6.  Apabila pada SK penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013 TIDAK SESUAI dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dihapus sebagai Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013;

7.  Dimohon Lampiran  SK dan VALIDASI DATA GURU dikirm terlebih dahulu  soft copy dan print out rangkap 3 menggunakan map snellheicter warna merah dilampirkan foto copy KTP penerima STF-GBPNS dikirim terlebih dahulu paling akhir tanggal 12 Juni 2013.

Mengenai format isian kelengkapan berkas STF-GBPNS 2013 bisa download link dibawah ini : 

- Pemberkasan STF-GBPNS 

Mohon tidak merubah format, tanggal pada file di atas. Apabila ada yang kurang dimengerti bisa hubungi : 

Contact Person : 085 231 207 039 atau 085 749 325 239 --- Jamaluddin Lubis ( Bidang Umum )

0 comments:

Posting Komentar