Berikut ini adalah :
1. PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 912 TAHUN 2013, tentang KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2013
tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN
NASIONAL
3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2013
tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET
A/ULA
0 comments:
Posting Komentar