Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan
Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka
dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal
Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari
2003, yang isinya Bagi siswi Madrasah diperbolehkan
menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi
pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan
siswa baru.
Klik link di bawah ini untuk mendownload :
0 comments:
Posting Komentar