SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN DISPENSASI BAGI PENERIMA TPG TIDAK LAYAK MENURUT SIMPATIKA ONLINE

Kepada :
Yth. 1. Kepala MA Se- KKM MAN Pajarakan
       2. Guru Calon Penerima TPG Tidak Layak Se- KKM MAN Pajarakan



Dengan hormat,
Menindaklanjuti postingan Seksi Mapenda Kabupaten Probolinggo, kami postingkan syarat ketentuan Permohonan Dispensasi Bagi Penerima TPG Yang Tidak Layak menurut Simpatika Online, syarat sebagai berikut :

Sebagai Berkas Syarat Permohonan Dispensasi Di Simpatika untuk Penerima Tunjangan Profesi Guru Yang Analisa Kelayakan Di Simpatika Tidak Layak Menerima Tunjangan.

1. Check List

2. Surat Permohonan Dispensasi Simpatika dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kenkemenag (format terlampir)
3. Pakta Integritas (format terlampir)
4. Surat Pernyataan (format terlampir)
5. Print Out S25 dari Simpatika Online
6. Print Out Hasil Print Screen Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan Sampai Dengan Status Validasi Status Persyaratan dari Simpatika Online

Berkas dijilid per lembaga rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sampul "Warna Merah" untuk Madrasah Aliyah (MA)

Paling lambat berkas dan dan soft copy rekapitulasi calon guru penerima belum layak dikirim ke KKM MAN Pajarakan paling lambat hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016. 

Untuk rekapitulasi per lembaga bagi Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru Yang Belum Layak Menurut Simpatika harus sesuai dengan rekap yang sudah dikirim ke KKM MAN Pajarakan kemarin, nama-nama sebagaimana terlampir :

=REKAP TPG JULI-SEPTEMBER 2016 [KIRIM 10 OKT 2016].xls

Form download :

contoh-format-dispensasi.xls


0 comments:

Posting Komentar