Diinformasikan kepada Madrasah Aliyah (MA) di Lingkungan KKM MAN Pajarakan terkait dengan telah terbitnya piagam perpanjangan ijin operasional bagi lembaga yang ada kesalahan di harap lembaga madrasah mengisi format sebagaimana berikut :
Catatan :
1. Data diisi dengan nomenklator dokumen formal (resmi) sesuai tertera pada ijop sebelumnya (dari Kementerian Agama), SK Kemenkumham dan juga Akta Pendirian dari Notaris;
2. Jika tidak mengirimkan perubahan data ijop, maka ijin operasional yg
sudah diterbitkan dari Kementerian Agama dan diterima oleh Madrasah
bersangkutan, kami anggap sudah benar dan tidak ada perubahan yang perlu
diusulkan.
Soft copy / file dikirim paling lambat besok hari Selasa 06 Desember 2016 via email ke : kkmmanpajarakan@gmail.com
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
0 comments:
Posting Komentar