Kepada;
Yth. 1. Kepala Madrasah
2. Guru Inpassing
Di Lingkungan KKM MAN 2 Probolinggo
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 212/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017, dan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-1301/Kw.13.2/2/Ku.002/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 serta postingan dari Seksi Mapenda Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo tanggal 3 Maret 2017 perihal yang sama (Audit Inpassing). Maka dengan ini kami mohon kerjasama bapak/ibu untuk mensukseskan dalam rangka kelancaran pelaksanaan audit inpassing oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang akan dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 21 Maret 2017.
Berkas (dokumen) yang harus dipersiapkan sebagaimana berikut :
1. SK Inpassing (Copy legalisir basah oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota);
2. SPTJM (yang bersangkutan) dan SPTJM (kepala madrasah) masing-masing ber materai Rp. 6.000,-
2. SPTJM (yang bersangkutan) dan SPTJM (kepala madrasah) masing-masing ber materai Rp. 6.000,-
3. SKMT dan SKBK (Basis Simpatika);
4. SK Pengangkatan TMT Awal dan Akhir (legalisir oleh Yayasan);
5. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
6. Sertifikat Pendidik (Copy legalisir basah oleh LPTK);
7. Ijazah S-1 / D-IV (Copy legalisir basah oleh Perguruan Tinggi);
8. Print out (NRG) form S26e dari Simpatika dan/atau SK Dirjen Pendidikan Islam berserta lampirannya tentang Penetapan NRG;
8. Semua Berkas /Dokumen dari Poin 1 sampai dengan Poin 7 (masing-masing guru inpassing) dimohon disusun dan dihimpun dalam map snelheicter warna merah sebanyak rangkap 2 (dua) dengan catatan ; 1 (satu) berkas asli-; yang 1 (satu) salinan (foto copy);
9. Semua berkas disusun dengan rapi menurut checlist (form terlampir).
Form Download :
Catatan :
# Berkas (dokumen) audit dikumpulkan ke KKM MAN 2 Probolinggo paling lambat hari Senin tanggal 13 Maret 2017.
# Jika ada perubahan segera hubungi pihak KKM sebelum tanggal 13 Maret 2017.
# Mohon ketelitian bapak/ibu guru (inpassing) dalam menyiapkan input data inpassing dan menyiapkan berkas inpassing sehingga pada saat audit tidak ada temuan (kesalahan).
# Pihak KKM tidak bertanggung jawab jika ketika ada kesalahan data pada saat pelaksanaan audit karena kami sudah memproses sesuai data yg dikirim oleh bapak/ibu guru (inpassing).
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
admin_jail-91
0 comments:
Posting Komentar