SYARAT DAN KETENTUAN YANG HARUS DILAMPIRKAN UNTUK BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
TAHUN ANGGARAN 2014 SEMESTER II (DUA)
KETENTUAN SISWA CALON PENERIMA BSM ADALAH:
- SISWA YANG DIUTAMAKAN MEMILIKI KARTU BSM (BANTUAN SISWA MISKIN) ATAU ORANG TUANYA YANG MEMILIKI KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) YANG SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BSM TAHUN 2013
- SISWA YANG ORANG TUANYA MEMILIKI KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BSM TAHUN 2013
- KELUARGA/ORANG TUA SISWA DIUTAMAKAN YANG MEMPUNYAI ATAU TERDAFTAR SEBAGAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) ATAU SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA MISKIN (SKRTM) SEBAGAI PENGGANTI KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) DAN KARTU PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
SUSUNAN BERKAS :
- FORM 1
- FORM 2
- FORM 3
- FORM 4
- FORM 5
- FORM 7
- FORM 8
- FORM 9
- FORM 14
- SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA MISKIN (SKRTM) DARI KEPALA DESA ASLI SEBAGAI PENGGANTI KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) DAN KARTU PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
- BAGI SISWA YANG MEMPUNYAI KARTU BSM ATAU ORANG TUA SISWA MEMPUNYAI KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) ATAU PESERTA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) APABILA ADA KESALAHAN IDENTITAS WAJIB MELAMPIRKAN KARTU SUSUNAN KELUARGA (KSK/KK)
- BERKAS DI BUAT PER LEMBAGA RANGKAP 3 DAN DI JILID/BENDEL BERWARNA HIJAU
- SOFT COPY DAN HARD COPY DI KUMPULKAN KE KKM MAN PAJARAKAN.
- SOFT COPY DI SIMPAN DI FLASHDISK DAN FOTO COPY BUKU REKENING BSM DI KUMPULKAN PALING LAMBAT TANGGAL 5 NOPEMBER 2014 DI KKM MAN PAJARAKAN
- HARD COPY (BERKAS) DI KUMPULKAN PALING LAMBAT TANGGAL 26 NOPEMBER 2014 DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
- KOUTA BSM SAMA DENGAN YANG SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SYARAT YANG KELAS 6, 9, DAN 12 DI GANTIKAN DENGAN SISWA KELAS BAWAHNYA TETAPI SISWA YANG MENGGANTIKAN HARUS SESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK BANTUAN SISWA MISKIN (BSM).
ATAS KERJASAMA DAN PERHATIANNYA KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH.
- Untuk Siswa MA : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Download Berkas :
SYARAT DAN KETENTUAN YANG HARUS DILAMPIRKAN
Form-01
Form-02
Form-03-04-05
Form 07
Form 08
Form -09
Form-14
0 comments:
Posting Komentar