Pendataan TPP Terhutang hasil audit BPKP paling lambat tanggal 5 Nopember 2014

Kepada Yth Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) khususnya di lingkungan KKM MAN Pajarakan [tindak lanjut postingan blog Pendma Kab. Probolinggo, 3 November 2014] TPP yang terhutang hasil audit BPKP bahwa, nama nama yang tercantum di mohon untuk melengkapi data yang kosong saja tanpa merubah identitas (meskipun sudah mutasi),  dengan cara :
1. isi data yang kosong dan nanti di blok warna kuning
2. selain data yang bersangkutan mohon untuk di hapus,
3. tidak boleh menambah data guru yang tidak tercantum, karena itu sudah final dari BPKP
Daftar nama-nama TPP terhutang sebagaimana berikut :


Petunjuk Instan Pengisian : 
1. Isilah data yang kosong (null)  pada kolom nomor sertifikat, NRG, No. SK Tunjangan Profesi/SK Dirjen [wajib diisi bagi guru penerima TPP baik PNS mapun NON PNS]
2. Pada kolom NIP, Golongan, Gaji Pokok saat Kekurangan [hanya wajib di isi bagi guru PNS]
3. Pada kolom Penyebab / Kode [kolom terakhir] tidak usah di isi.
4. Bagi guru Penerima TPP yang muncul 2 (dua) datanya diambil satu saja sedangkan satunya dihapus saja.

Paling lambat tanggal 5 Nopember 2014 data sudah kami terima via email ke : kkmmanpajarakan@gmail.com {selain email tersebut kami tidak akan memproses data}.

~Good Luck~




0 comments:

Posting Komentar